Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memantapkan pelaksanaan otonomi daerah yang nyata, serasi, dinamis, dan bertanggung jawab dengan fokus pada Daerah Tingkat II. Sebanyak 26 Daerah Tingkat II ditetapkan sebagai percontohan untuk penyerahan sebagian urusan pemerintahan. Urusan yang diserahkan meliputi berbagai aspek pemerintahan yang diatur dalam lampiran peraturan ini. Pemerintah Daerah Tingkat II diberi wewenang untuk membentuk Dinas guna melaksanakan urusan yang diserahkan, dengan pengalihan pegawai dan anggaran dari Pemerintah Pusat. Pembinaan teknis dan umum tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, sementara pembinaan operasional dilakukan oleh Gubernur.