Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 1995

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Kepada 26 (Dua Puluh Enam) Daerah Tingkat II Percontohan

Juga dikenal sebagai: PP 8/1995 · PP No. 8 Tahun 1995 · PP Nomor 8 Tahun 1995

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 April 1995Tanggal Penetapan:21 April 1995
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Kepada 26 (Dua Puluh Enam) Daerah Tingkat II Percontohan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 April 1995
Tanggal Penetapan21 April 1995
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memantapkan pelaksanaan otonomi daerah yang nyata, serasi, dinamis, dan bertanggung jawab dengan fokus pada Daerah Tingkat II. Sebanyak 26 Daerah Tingkat II ditetapkan sebagai percontohan untuk penyerahan sebagian urusan pemerintahan. Urusan yang diserahkan meliputi berbagai aspek pemerintahan yang diatur dalam lampiran peraturan ini. Pemerintah Daerah Tingkat II diberi wewenang untuk membentuk Dinas guna melaksanakan urusan yang diserahkan, dengan pengalihan pegawai dan anggaran dari Pemerintah Pusat. Pembinaan teknis dan umum tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, sementara pembinaan operasional dilakukan oleh Gubernur.

1. Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyerahan urusan pemerintahan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

(-)