Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 241 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 241 Tahun 1960 tentang Pengangkatan Ketua, Dan Wakil Ketua Sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong

Juga dikenal sebagai: Keppres 241/1960 · Keppres No. 241 Tahun 1960 · Keppres Nomor 241 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 1960Tanggal Penetapan:20 September 1960
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Ketua, Dan Wakil Ketua Sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 September 1960
Tanggal Penetapan20 September 1960
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil dengan pertimbangan bahwa perlu segera mengangkat Ketua dan Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. Sdr. H. Zainul Arifin dan Sdr. Arudji Kartawinata dianggap cakap dan memenuhi syarat untuk diangkat ke posisi tersebut.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pengangkatan Sdr. H. Zainul Arifin sebagai Ketua dan Sdr. Arudji Kartawinata sebagai Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, efektif mulai 20 September 1960. Penetapan wakil-wakil ketua lainnya akan dilakukan kemudian sesuai dengan Peraturan Presiden No. 14 tahun 1960.

(-)

(-)