Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 2/2014 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 2 Tahun 2014 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 2014Tanggal Penetapan:23 Januari 2014
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku23 Januari 2014
Tanggal Penetapan23 Januari 2014
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Koperasi (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 38).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (PT. Jamkrida) Provinsi Jawa Tengah. Tujuan pendirian PT. Jamkrida adalah untuk meningkatkan kemampuan pendanaan, memperlancar kegiatan dunia usaha, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, memberikan jasa penjaminan pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK), serta meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah. PT. Jamkrida berkedudukan di Kota Semarang dan dapat membuka kantor cabang. Modal dasar PT. Jamkrida adalah Rp200.000.000.000,- yang terdiri dari saham-saham. Kegiatan usaha PT. Jamkrida meliputi penjaminan kredit dan usaha lain yang mendukung, seperti penjaminan pinjaman koperasi, program kemitraan BUMN, surat utang, transaksi dagang, pengadaan barang/jasa, bank garansi, SKBDN, L/C, kepabeanan, konsultasi manajemen, dan penyediaan informasi terkait penjaminan. PT. Jamkrida dilarang memberikan pinjaman, menerima pinjaman (kecuali obligasi konversi), atau melakukan penyertaan langsung (kecuali bagi penjamin ulang). Peraturan ini juga mengatur tentang Imbal Jasa Penjaminan (IJP), laporan keuangan, pembagian laba bersih, klaim dan peralihan hak tagih, RUPS, Dewan Komisaris, Direksi, Pegawai, Tahun Buku, Rencana Kerja, Laporan Tahunan, Pengawasan, Kerja Sama, Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi, serta Pembubaran dan Likuidasi.

(-)

1. Jika penjamin melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.