Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (PT. Jamkrida) Provinsi Jawa Tengah. Tujuan pendirian PT. Jamkrida adalah untuk meningkatkan kemampuan pendanaan, memperlancar kegiatan dunia usaha, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, memberikan jasa penjaminan pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK), serta meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah. PT. Jamkrida berkedudukan di Kota Semarang dan dapat membuka kantor cabang. Modal dasar PT. Jamkrida adalah Rp200.000.000.000,- yang terdiri dari saham-saham. Kegiatan usaha PT. Jamkrida meliputi penjaminan kredit dan usaha lain yang mendukung, seperti penjaminan pinjaman koperasi, program kemitraan BUMN, surat utang, transaksi dagang, pengadaan barang/jasa, bank garansi, SKBDN, L/C, kepabeanan, konsultasi manajemen, dan penyediaan informasi terkait penjaminan. PT. Jamkrida dilarang memberikan pinjaman, menerima pinjaman (kecuali obligasi konversi), atau melakukan penyertaan langsung (kecuali bagi penjamin ulang). Peraturan ini juga mengatur tentang Imbal Jasa Penjaminan (IJP), laporan keuangan, pembagian laba bersih, klaim dan peralihan hak tagih, RUPS, Dewan Komisaris, Direksi, Pegawai, Tahun Buku, Rencana Kerja, Laporan Tahunan, Pengawasan, Kerja Sama, Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi, serta Pembubaran dan Likuidasi.