Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tanda Jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Dan Pejabat Setingkat Menteri

Juga dikenal sebagai: Permensesneg 1/2016 · Permensesneg No. 1 Tahun 2016 · Permensesneg Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2016Tanggal Penetapan:27 Januari 2016
Statuta KelembagaanProfesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia
TemaTanda Jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Dan Pejabat Setingkat Menteri
LokasiKementerian Sekretariat Negara
Tanggal Berlaku27 Januari 2016
Tanggal Penetapan27 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan ketertiban penggunaan tanda jabatan yang bertuliskan Nayaka, yang telah lama digunakan sebagai tanda jabatan bagi Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan pejabat setingkat Menteri. Tujuannya adalah untuk mengatur penggunaan tanda jabatan tersebut sesuai dengan peruntukannya.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur tentang bentuk, bahan, dan makna dari tanda jabatan untuk Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan pejabat setingkat Menteri. Tanda jabatan ini berbentuk pin dengan unsur-unsur simbolis seperti bintang, kapas, dan padi untuk Presiden dan Wakil Presiden, serta perisai dan pita bertuliskan Nayaka untuk Menteri dan pejabat setingkat Menteri. Peraturan ini juga menetapkan prosedur pengadaan, pemberian, penggunaan, serta penanganan kehilangan dan kerusakan tanda jabatan. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban pemegang tanda jabatan untuk menjaga dan memelihara tanda jabatan agar tidak hilang atau rusak.

1. Tanda Jabatan yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku sampai dengan diterbitkan Tanda Jabatan dan KPTJ yang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

1. Dalam hal pemegang Tanda Jabatan Menteri/Pejabat Setingkat Menteri menggunakan Tanda Jabatan Menteri/Pejabat Setingkat Menteri dan/atau KPTJ tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, Menteri Sekretaris Negara dapat mengingatkan secara tertulis kepada yang bersangkutan.