Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 295 Tahun 1952

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 295 Tahun 1952 tentang Pengangkatan Mr. Mahadi Sebagai Pegawai Negeri Tetap

Juga dikenal sebagai: Keppres 295/1952 · Keppres No. 295 Tahun 1952 · Keppres Nomor 295 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:11 Desember 1952
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Mr. Mahadi Sebagai Pegawai Negeri Tetap
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan11 Desember 1952
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 295 Tahun 1952 menetapkan bahwa individu yang namanya tercantum dalam daftar terlampir dianggap sebagai pegawai negeri tetap sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 1951. Keputusan ini berlaku mulai tanggal yang tercantum dalam daftar tersebut. Selain itu, keputusan ini memberikan wewenang kepada Kepala Kantor Urusan Pegawai untuk menetapkan jumlah iuran yang harus dibayar untuk pengesahan masa kerja sementara. Keputusan ini juga mencakup ketentuan bahwa pembetulan atau pembatalan dapat dilakukan jika keputusan ini ternyata salah.

(-)

(-)