Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pengedalian Mutu Bahan Olah Karet Alam Spesifikasi Teknis Yang Diperdagangkan

Juga dikenal sebagai: Permendag 39/2019 · Permendag No. 39 Tahun 2019 · Permendag Nomor 39 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 2019Tanggal Penetapan:27 Mei 2019
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPengedalian Mutu Bahan Olah Karet Alam Spesifikasi Teknis Yang Diperdagangkan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku31 Mei 2019
Tanggal Penetapan27 Mei 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/7/2016 tentang Pengawasan Mutu Bahan Olah Karet Spesifikasi Teknis yang Diperdagangkan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1194).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengendalian mutu Bahan Olah Karet Alam Spesifikasi Teknis (Bokar SIR) yang diperdagangkan. Latar belakangnya adalah untuk mendorong peningkatan daya saing, keamanan, keselamatan, kesehatan, dan pelestarian lingkungan hidup terkait perdagangan Bokar SIR, serta untuk kepastian dan persaingan usaha yang sehat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan mutu Bokar SIR yang diperdagangkan memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Persyaratan teknis Bokar SIR yang diperdagangkan, yang meliputi batasan kandungan kontaminan vulkanisat karet, kontaminan berat, dan kontaminan ringan, serta persyaratan bahan penggumpal yang digunakan. 2. Kewajiban bagi Industri Crumb Rubber untuk menggunakan Bokar SIR yang sesuai dengan persyaratan teknis. 3. Ketentuan mengenai pihak yang dapat memperdagangkan Bokar SIR, yaitu Pelaku Usaha yang memiliki STPP-Bokar SIR dan/atau UPPB yang memiliki STR-UPPB. 4. Prosedur permohonan dan penerbitan STPP-Bokar SIR oleh Dinas Kabupaten/Kota atau Kantor Pelayanan Perizinan. 5. Pengawasan mutu Bokar SIR yang diperdagangkan, yang dilakukan melalui pengawasan terus menerus oleh Petugas Penguji di Industri Crumb Rubber, pengawasan berkala oleh Petugas Verifikasi, dan pengawasan sewaktu-waktu oleh Petugas Verifikasi. 6. Persyaratan bagi Petugas Penguji dan Petugas Verifikasi, termasuk kualifikasi, kompetensi, dan penunjukan oleh Direktur Jenderal. 7. Tindakan yang harus dilakukan jika ditemukan Bokar SIR yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis, termasuk pembatalan transaksi, penolakan Bokar SIR, dan pelaporan kepada Organisasi Perusahaan Karet. 8. Pemeriksaan yang dilakukan oleh Petugas Verifikasi terhadap Industri Crumb Rubber, Pelaku Usaha, dan UPPB dalam pengawasan berkala dan sewaktu-waktu. 9. Pelaporan hasil pengawasan oleh Petugas Verifikasi kepada Direktur atau Kepala Dinas Provinsi. 10. Pembinaan terhadap Pelaku Usaha yang dilakukan oleh Direktur, Kepala Dinas Provinsi, dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota.

1. STPP-Bokar SIR yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/2016 tentang Pengawasan Mutu Bahan Olah Karet Spesifikasi Teknis yang Diperdagangkan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/10/2009 tentang Pengawasan Mutu Bahan Olah Komoditi Ekspor Standard Indonesian Rubber yang Diperdagangkan, dinyatakan masih tetap berlaku dan diperlakukan sebagai STPP-Bokar SIR.

1. Industri Crumb Rubber yang tidak melakukan tindakan perbaikan atas temuan ketidaksesuaian mutu Bokar SIR dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan IUI. 2. Pelaku Usaha yang memperdagangkan Bokar SIR yang tidak sesuai persyaratan teknis dikenai sanksi pencabutan STPP-Bokar SIR. 3. UPPB yang memperdagangkan Bokar SIR yang tidak memenuhi persyaratan teknis dikenai sanksi pencabutan STR-UPPB.