Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2017

Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 45/2017 · Peraturan Menag No. 45 Tahun 2017 · Peraturan Menag Nomor 45 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2017Tanggal Penetapan:2 November 2017
Sistem Pendidikan NasionalKeagamaan & Penyelenggaraan IbadahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku02 November 2017
Tanggal Penetapan02 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 425) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 74 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1120)

Peraturan Menteri Agama ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 24, Pasal 25, penyisipan Pasal 25A sampai dengan Pasal 25F, perubahan dan penghapusan pada Pasal 84, perubahan pada Pasal 86, penghapusan Pasal 87, perubahan pada Pasal 88, perubahan pada Pasal 89, perubahan pada ayat (1) Pasal 90, dan perubahan pada Pasal 93. Perubahan ini terkait dengan struktur organisasi Pascasarjana, Organ Pertimbangan Universitas, Senat, Satuan Pengawasan Internal, dan jabatan non-eselon di lingkungan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi.

(-)

(-)