Peraturan Menteri Agama ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 24, Pasal 25, penyisipan Pasal 25A sampai dengan Pasal 25F, perubahan dan penghapusan pada Pasal 84, perubahan pada Pasal 86, penghapusan Pasal 87, perubahan pada Pasal 88, perubahan pada Pasal 89, perubahan pada ayat (1) Pasal 90, dan perubahan pada Pasal 93. Perubahan ini terkait dengan struktur organisasi Pascasarjana, Organ Pertimbangan Universitas, Senat, Satuan Pengawasan Internal, dan jabatan non-eselon di lingkungan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi.