Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, risiko, dan dampak bencana melalui penyelenggaraan penanggulangan bencana yang terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- **Pembagian Kewenangan:** Bupati bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, yang dilaksanakan oleh BPBD dengan melibatkan SKPD terkait, TNI, POLRI, SAR, PMI, masyarakat, lembaga sosial kemasyarakatan, lembaga usaha, dan lembaga internasional.
- **Ruang Lingkup Kegiatan:** Penanggulangan bencana meliputi tahap pra-bencana (perencanaan, pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan), saat tanggap darurat (pengkajian, penentuan status darurat, penyelamatan, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, pemulihan prasarana vital), dan pasca-bencana (rehabilitasi dan rekonstruksi).
- **Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:** Masyarakat berhak mendapatkan perlindungan sosial, rasa aman, pendidikan, pelatihan, informasi, serta berperan serta dalam perencanaan dan pengawasan penanggulangan bencana. Masyarakat juga berkewajiban menjaga kehidupan sosial yang harmonis, memberikan informasi yang benar, dan melakukan kegiatan penanggulangan bencana.
- **Kewajiban Perizinan, Pendaftaran, Persetujuan, Pelaporan, atau Notifikasi:** Pemerintah Daerah berwenang menetapkan daerah rawan bencana menjadi daerah terlarang untuk permukiman dan/atau mencabut atau mengurangi sebagian atau seluruh hak kepemilikan atas suatu benda sesuai peraturan perundang-undangan.