Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Kabupaten Boyolali

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 4/2013 · Perda Kabupaten Boyolali No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2013Tanggal Penetapan:17 Juni 2013
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Kabupaten Boyolali
LokasiPemerintah Kabupaten Boyolali
Tanggal Berlaku17 Juni 2013
Tanggal Penetapan17 Juni 2013
Tempat PenetapanBoyolali

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, risiko, dan dampak bencana melalui penyelenggaraan penanggulangan bencana yang terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - **Pembagian Kewenangan:** Bupati bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, yang dilaksanakan oleh BPBD dengan melibatkan SKPD terkait, TNI, POLRI, SAR, PMI, masyarakat, lembaga sosial kemasyarakatan, lembaga usaha, dan lembaga internasional. - **Ruang Lingkup Kegiatan:** Penanggulangan bencana meliputi tahap pra-bencana (perencanaan, pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan), saat tanggap darurat (pengkajian, penentuan status darurat, penyelamatan, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, pemulihan prasarana vital), dan pasca-bencana (rehabilitasi dan rekonstruksi). - **Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:** Masyarakat berhak mendapatkan perlindungan sosial, rasa aman, pendidikan, pelatihan, informasi, serta berperan serta dalam perencanaan dan pengawasan penanggulangan bencana. Masyarakat juga berkewajiban menjaga kehidupan sosial yang harmonis, memberikan informasi yang benar, dan melakukan kegiatan penanggulangan bencana. - **Kewajiban Perizinan, Pendaftaran, Persetujuan, Pelaporan, atau Notifikasi:** Pemerintah Daerah berwenang menetapkan daerah rawan bencana menjadi daerah terlarang untuk permukiman dan/atau mencabut atau mengurangi sebagian atau seluruh hak kepemilikan atas suatu benda sesuai peraturan perundang-undangan.

1. Semua program dan kegiatan berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya program dan kegiatan, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)