Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1961

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1961 tentang Wajib Kerja Sarjana

Juga dikenal sebagai: UU 8/1961 · UU No. 8 Tahun 1961 · UU Nomor 8 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 1961Tanggal Penetapan:29 April 1961
PendidikanKetenagakerjaanSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaWajib Kerja Sarjana
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 April 1961
Tanggal Penetapan29 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 8 tahun 1951 tentang penangguhan pemberian izin kepada dokter dan dokter gigi (Lembaran Negara tahun 1951 Nomor 44). Peraturan ini juga mencabut segala peraturan yang bertentangan dengan Undang-undang ini.

Undang-undang ini mengatur tentang wajib kerja bagi sarjana di Indonesia. Latar belakangnya adalah kekurangan tenaga sarjana yang menghambat pembangunan nasional. Tujuannya adalah untuk mengatur penempatan dan penggunaan tenaga sarjana secara teratur dan merata. Ketentuan substansial meliputi: 1. Kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia yang memperoleh ijazah dari Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta yang ditunjuk, atau Perguruan Tinggi di luar negeri yang ditunjuk, untuk bekerja pada Pemerintah atau perusahaan yang ditunjuk Pemerintah selama minimal tiga tahun berturut-turut. 2. Pembentukan Dewan Penempatan Sarjana yang berkedudukan di bawah Menteri Perburuhan, dengan anggota dari berbagai kementerian terkait. 3. Kewajiban bagi pimpinan universitas dan sekolah tinggi untuk memberitahukan kelulusan mahasiswa kepada Departemen yang diserahi urusan perguruan tinggi. 4. Kewajiban bagi lulusan untuk menyampaikan keterangan kepada Departemen terkait agar penempatan dapat disesuaikan dengan bakat dan kehendak masing-masing.

(-)

1. Pelanggaran Pasal 5 ayat (2) dipidana dengan pidana selama-lamanya enam bulan atau didenda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah. 2. Barang siapa tidak memenuhi wajib kerja selama tiga tahun berturut-turut dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya sembilan bulan atau didenda sebanyak-banyaknya seratus ribu rupiah. 3. Barang siapa mempekerjakan seorang sarjana yang belum memenuhi kewajibannya dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya sembilan bulan atau didenda sebanyak-banyaknya seratus ribu rupiah. 4. Ulangan dari pelanggaran termaksud pada ayat (2) dan (3) dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya satu tahun.