di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tomohon 7/2017 · Perda Kota Tomohon No. 7 Tahun 2017 · Perda Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum bertujuan untuk mewujudkan Kota Tomohon yang tentram dan tertib serta menumbuhkan disiplin dalam masyarakat. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek ketertiban umum, termasuk tertib jalan dan angkutan jalan raya, fasilitas umum, sungai, saluran dan kolam, lingkungan, tempat usaha dan usaha tertentu, sosial, kesehatan, serta tempat hiburan dan keramaian.
Ketentuan substansial mencakup larangan dan kewajiban bagi individu dan badan hukum. Misalnya, larangan memasang portal di jalan umum tanpa izin, kewajiban menyediakan tempat sampah di kendaraan umum, larangan membuang sampah sembarangan, serta larangan melakukan penambangan tanpa izin. Peraturan ini juga mengatur tentang ketertiban sosial, seperti larangan berbuat asusila di tempat umum dan larangan mengemis.
Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran ketertiban umum. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki peran penting dalam penegakan Peraturan Daerah ini.