Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan dan melindungi Koperasi dan Usaha Mikro di Kabupaten Karawang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan perekonomian daerah melalui peran strategis Koperasi dan Usaha Mikro. Tujuannya meliputi:
- Menumbuhkan iklim usaha yang kondusif bagi Koperasi dan Usaha Mikro.
- Meningkatkan peran Koperasi dan Usaha Mikro sebagai pelaku ekonomi yang tangguh dan mandiri.
- Memberikan perlindungan perizinan dan dukungan usaha.
- Meningkatkan peran Koperasi dan Usaha Mikro dalam pembangunan daerah.
- Mengembangkan produk unggulan daerah.
- Meningkatkan produktivitas dan daya saing.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha.
Ketentuan substansial mencakup kriteria Koperasi dan Usaha Mikro, pembinaan kelembagaan Koperasi, pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, penumbuhan iklim usaha, pengembangan usaha, dan pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk memberikan fasilitasi, dukungan, dan pembinaan kepada Koperasi dan Usaha Mikro. Koperasi wajib memiliki izin usaha dan menyampaikan laporan kinerja secara periodik.