Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Barat 10/2020 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 10 Tahun 2020 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2020Tanggal Penetapan:28 Desember 2020
Perlindungan Keluarga & AnakPerencanaan Pembangunan NasionalAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengarusutamaan Gender
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Tanggal Berlaku28 Desember 2020
Tanggal Penetapan28 Desember 2020
Tempat PenetapanMamuju

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender dalam pembangunan daerah. Latar belakangnya adalah untuk mengatasi ketidaksetaraan gender yang masih terjadi di berbagai bidang, sebagaimana tercermin dalam laporan The Global Gender Gap Index dan kesenjangan nilai Indeks Pembangunan Manusia (IPM) antara laki-laki dan perempuan di Provinsi Sulawesi Barat. Peraturan ini mengamanatkan integrasi perspektif gender dalam seluruh proses pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, hingga evaluasi. Kewenangan pelaksanaan PUG berada pada Gubernur, yang dibantu oleh Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender (Pokja PUG) dan Focal Point di masing-masing Perangkat Daerah. Pokja PUG bertugas mempromosikan, memfasilitasi, dan memantau pelaksanaan PUG, serta menyusun Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender (RANDA PUG). Setiap Perangkat Daerah wajib mengusulkan dan melaksanakan Aksi Daerah PUG. Peraturan ini juga mengatur sistem data dan informasi gender, yang meliputi statistik gender, profil gender, dan data online. Selain itu, diatur pula mengenai koordinasi, evaluasi, pelaporan, pembinaan, dan pendanaan PUG. Pendanaan PUG bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

1. Perangkat Daerah yang tidak mengusulkan dan melaksanakan Aksi Daerah PUG dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Kepala Perangkat Daerah yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan PUG dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.