Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubabahan atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan BP2MI 1/2021 · Peraturan BP2MI No. 1 Tahun 2021 · Peraturan BP2MI Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2021Tanggal Penetapan:1 Februari 2021
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipePeraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
TemaPerubabahan atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia
LokasiBadan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Tanggal Berlaku02 Februari 2021
Tanggal Penetapan01 Februari 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Peraturan Badan ini mengubah ketentuan Pasal 8 Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Perubahan ini berkaitan dengan masa transisi pemberlakuan pembebasan biaya penempatan bagi Pekerja Migran Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk memberikan pelindungan yang menyeluruh dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembebasan biaya penempatan bagi pekerja migran Indonesia.

Ketentuan Substansial:

  • Pasal 8 diubah untuk mengatur bahwa ketentuan mengenai biaya penempatan masih dapat diberlakukan hanya pada Calon Pekerja Migran Indonesia yang sudah memiliki identitas Pekerja Migran Indonesia.
  • Seluruh ketentuan mengenai biaya penempatan harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 09 Tahun 2020 paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Badan ini mulai berlaku.

1. Ketentuan mengenai biaya penempatan masih dapat diberlakukan hanya pada Calon Pekerja Migran Indonesia yang sudah memiliki identitas Pekerja Migran Indonesia. 2. Seluruh ketentuan mengenai biaya penempatan harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini mulai berlaku.

(-)