di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubabahan atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Juga dikenal sebagai: Peraturan BP2MI 1/2021 · Peraturan BP2MI No. 1 Tahun 2021 · Peraturan BP2MI Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Badan ini mengubah ketentuan Pasal 8 Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Perubahan ini berkaitan dengan masa transisi pemberlakuan pembebasan biaya penempatan bagi Pekerja Migran Indonesia.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk memberikan pelindungan yang menyeluruh dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembebasan biaya penempatan bagi pekerja migran Indonesia.
Ketentuan Substansial: