Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 11 Tahun 1950

Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1950 tentang Tata-Cara Perubahan Susunan Kenegaraan dari Wilayah Republik Indonesia Serikat

Juga dikenal sebagai: UUDrt 11/1950 · UUDrt No. 11 Tahun 1950 · UUDrt Nomor 11 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Maret 1950Tanggal Penetapan:8 Maret 1950
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaTata-Cara Perubahan Susunan Kenegaraan dari Wilayah Republik Indonesia Serikat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Maret 1950
Tanggal Penetapan08 Maret 1950
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang Darurat ini disusun untuk mengatur perubahan susunan kenegaraan dari wilayah Republik Indonesia Serikat. Tujuannya adalah untuk memungkinkan perubahan wilayah atau penggabungan wilayah dengan mempertimbangkan kehendak rakyat secara demokratis, terutama dalam situasi mendesak di beberapa daerah.

Ketentuan Substansial: Undang-undang ini mengatur prosedur perubahan susunan kenegaraan yang dapat diinisiasi oleh daerah-daerah bagian, Pemerintah Republik Indonesia Serikat, atau wilayah yang bukan daerah bagian. Prosedur ini melibatkan pernyataan rakyat melalui plebisit atau keputusan dewan perwakilan. Pemerintah Republik Indonesia Serikat memiliki kewenangan untuk mengatur perubahan ini, termasuk pembentukan negara bagian baru atau penghapusan daerah swapraja, dengan persetujuan dari pihak terkait. Undang-undang ini juga mengatur bahwa perubahan harus disetujui oleh rakyat melalui plebisit atau perwakilan yang representatif.

(-)

(-)