Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 1 Tahun 1952

Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1952 tentang Pemindahan dan Pemakaian Tanah-Tanah dan Barang-Barang Tetap yang Lainnya yang Mempunyai Titel Menurut Hukum Eropa

Juga dikenal sebagai: UUDrt 1/1952 · UUDrt No. 1 Tahun 1952 · UUDrt Nomor 1 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 1952Tanggal Penetapan:2 Januari 1952
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaPemindahan dan Pemakaian Tanah-Tanah dan Barang-Barang Tetap yang Lainnya yang Mempunyai Titel Menurut Hukum Eropa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Januari 1952
Tanggal Penetapan02 Januari 1952
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang Darurat ini dikeluarkan karena keadaan darurat yang memerlukan pengaturan sementara mengenai pemindahan dan pemakaian tanah serta barang-barang tetap yang memiliki titel menurut hukum Eropa. Tujuannya adalah untuk menghindari komplikasi hukum di masa depan dan menjaga hubungan baik dengan pihak asing yang memiliki kepentingan atas barang-barang tersebut.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini menetapkan bahwa setiap pemindahan hak atau serah pakai tanah dan barang-barang tetap yang memiliki titel menurut hukum Eropa harus mendapatkan izin dari Menteri Kehakiman. Semua peraturan yang bertentangan dengan ketentuan ini ditunda berlakunya, dan tindakan yang dilakukan tanpa izin dianggap batal menurut hukum. Pengawasan ini diserahkan kepada Menteri Kehakiman untuk menjaga kepentingan hukum perdata terkait.

(-)

1. Semua perbuatan pemindahan hak atau serah pakai yang dilakukan tanpa izin dari Menteri Kehakiman dianggap batal menurut hukum.