Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan di Kabupaten Semarang. Tujuan dari pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan memberdayakan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Pembentukan kelurahan dapat berupa penggabungan beberapa kelurahan, pemekaran dari satu kelurahan menjadi dua atau lebih, atau perubahan status desa menjadi kelurahan. Kelurahan yang tidak lagi memenuhi persyaratan dapat dihapus atau digabung. Desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD dengan memperhatikan aspirasi masyarakat. Dengan perubahan status desa menjadi kelurahan, kewenangan desa berubah menjadi kewenangan wilayah kerja Lurah. Kekayaan dan sumber pendapatan desa menjadi kekayaan daerah kabupaten dan dikelola oleh kelurahan untuk kepentingan masyarakat setempat. Mekanisme pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan melibatkan usulan dari Lurah, pengkajian oleh Tim yang dibentuk Bupati, persetujuan DPRD, dan penerbitan Peraturan Daerah oleh Bupati. Perubahan status desa menjadi kelurahan diusulkan oleh Pemerintah Desa atas persetujuan BPD kepada Bupati.