Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 22 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 22/2006 · Perda Kabupaten Semarang No. 22 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 22 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2006Tanggal Penetapan:18 Oktober 2006
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Kelurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku19 Oktober 2006
Tanggal Penetapan18 Oktober 2006
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Dan Penggabungan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2000 Nomor 29).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan di Kabupaten Semarang. Tujuan dari pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan memberdayakan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Pembentukan kelurahan dapat berupa penggabungan beberapa kelurahan, pemekaran dari satu kelurahan menjadi dua atau lebih, atau perubahan status desa menjadi kelurahan. Kelurahan yang tidak lagi memenuhi persyaratan dapat dihapus atau digabung. Desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD dengan memperhatikan aspirasi masyarakat. Dengan perubahan status desa menjadi kelurahan, kewenangan desa berubah menjadi kewenangan wilayah kerja Lurah. Kekayaan dan sumber pendapatan desa menjadi kekayaan daerah kabupaten dan dikelola oleh kelurahan untuk kepentingan masyarakat setempat. Mekanisme pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan melibatkan usulan dari Lurah, pengkajian oleh Tim yang dibentuk Bupati, persetujuan DPRD, dan penerbitan Peraturan Daerah oleh Bupati. Perubahan status desa menjadi kelurahan diusulkan oleh Pemerintah Desa atas persetujuan BPD kepada Bupati.

(-)

(-)