Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 80 Tahun 1950

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 1950 tentang Pencabutan Kembali Peraturan Peraturan Distribusi Dan Peraturan Tentang Pemberhentian Untuk Sementara Dari Distribusi Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1950 Sub "Pertama"

Juga dikenal sebagai: Keppres 80/1950 · Keppres No. 80 Tahun 1950 · Keppres Nomor 80 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 Februari 1950
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPencabutan Kembali Peraturan Peraturan Distribusi Dan Peraturan Tentang Pemberhentian Untuk Sementara Dari Distribusi Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1950 Sub "Pertama"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 Februari 1950
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua peraturan distribusi yang berlaku sebelum tanggal 27 Desember 1949. 2. Peraturan tentang pemberhentian untuk sementara dari distribusi termaksud dalam Keputusan Presiden No. 45 tahun 1950 sub 'Pertama'.

Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang bahwa sistem distribusi yang berlaku sebelum penyerahan kedaulatan tidak sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menghilangkan tekanan pada kehidupan penduduk dengan mengadakan peraturan distribusi darurat. Ketentuan substansial dari keputusan ini meliputi pencabutan semua peraturan distribusi yang berlaku sebelum tanggal 27 Desember 1949 dan peraturan tentang pemberhentian sementara dari distribusi dalam Keputusan Presiden No. 45 tahun 1950. Sambil menunggu peraturan distribusi baru, diadakan peraturan distribusi darurat yang memungkinkan semua penduduk, baik yang sudah maupun yang belum tercatat dalam daftar jawatan distribusi, untuk menerima pembagian kebutuhan sehari-hari. Selain itu, dapat diadakan pembagian tambahan untuk pekerja/pegawai tertentu. Penetapan besarnya jatah dan waktu pembagian ditentukan oleh Menteri Kemakmuran, dan pembagian untuk keperluan khusus yang bersifat sosial diselenggarakan secara bertahap.

(-)

(-)