Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 48 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 48 Tahun 1966 tentang Kunjungan Dinas Wakil Perdana Menteri 3/Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara ke Saudi Arabia

Juga dikenal sebagai: Keppres 48/1966 · Keppres No. 48 Tahun 1966 · Keppres Nomor 48 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:3 Maret 1966
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKunjungan Dinas Wakil Perdana Menteri 3/Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara ke Saudi Arabia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan03 Maret 1966
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan pembentukan panitia yang terdiri dari beberapa pejabat tinggi, termasuk Dr. Chairul Saleh sebagai Ketua. Panitia ini bertugas melakukan koordinasi, penyusunan laporan, dan pelaksanaan teknis sesuai ketentuan yang berlaku. Panitia diberikan fasilitas berupa uang representasi, dana untuk kegiatan, dan tunjangan untuk pembelian peralatan. Semua pengeluaran harus didukung bukti sah dan dilaporkan sesuai ketentuan anggaran negara. Wakil Perdana Menteri III berwenang dalam perintah perjalanan dan laporan pertanggungjawaban. Jika terdapat pelanggaran, akan diselesaikan sesuai hukum yang berlaku.

(-)

1. Jika dalam pelaksanaan tugas ditemukan masalah pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang, hal tersebut akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.