Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang No. 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Malang 10/2013 · Perda Kota Malang No. 10 Tahun 2013 · Perda Kota Malang Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 2013
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrgan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum
LokasiPemerintah Kota Malang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 2013
Tempat PenetapanMalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kota Malang Nomor U/01 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kota Malang, sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kota Malang Nomor U/05 Tahun 2012. 2. Bab V Pasal 8 sampai dengan Pasal 13, Bab VI Pasal 14 dan Bab XIII Pasal 21 Peraturan Daerah Kotamadya Malang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Malang beserta semua peraturan di bawahnya yang berhubungan dengan pelaksanaan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organ dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Malang. Latar belakangnya adalah perlunya peninjauan kembali struktur organisasi PDAM sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007, serta untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Organ PDAM: Terdiri dari Walikota selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi.

Direksi:

  • Persyaratan: Pendidikan minimal S1, pengalaman kerja (10 tahun di PDAM atau 15 tahun di perusahaan lain), lulus pelatihan manajemen air minum, membuat proposal visi dan misi, bersedia bekerja penuh waktu, tidak memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Dewan Pengawas, dan lulus uji kelayakan.
  • Pengangkatan dan Pemberhentian: Ditetapkan oleh Walikota. Masa jabatan 4 tahun dan dapat diangkat kembali satu kali kecuali jika sudah berumur 60 tahun.
  • Tugas: Menyusun perencanaan, koordinasi, pengawasan kegiatan operasional, pembinaan pegawai, mengelola kekayaan PDAM, menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan, menyusun Rencana Strategis Bisnis dan RKAP, serta menyampaikan laporan kegiatan.
  • Wewenang: Mengangkat dan memberhentikan pegawai, menetapkan susunan organisasi, mewakili PDAM di dalam dan di luar pengadilan, menandatangani laporan, menunjuk kuasa hukum, menjual/menjaminkan aset dengan persetujuan Walikota dan DPRD.

Dewan Pengawas:

  • Pengangkatan: Berasal dari unsur pejabat Pemerintah Kota, profesional, dan/atau masyarakat konsumen, diangkat oleh Walikota.
  • Tugas: Melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PDAM; memberikan pertimbangan dan saran kepada Walikota; memeriksa dan menyampaikan Rencana Strategis Bisnis dan Rencana Bisnis dan Anggaran Tahunan.
  • Wewenang: Menilai kinerja Direksi, menilai laporan triwulan dan tahunan, mengusulkan pengangkatan, pemberhentian sementara, rehabilitasi, dan pemberhentian Direksi kepada Walikota.

Pegawai:

  • Persyaratan Pengangkatan: WNI, berkelakuan baik, memiliki pendidikan dan keahlian yang diperlukan, sehat jasmani dan rohani, usia maksimal 35 tahun, dan lulus seleksi.
  • Hak: Gaji, tunjangan (pangan, kesehatan, dan lainnya), jaminan hari tua, dan bagian dari jasa produksi jika PDAM memperoleh keuntungan.
  • Kewajiban: Memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, mendahulukan kepentingan PDAM, mematuhi peraturan, memegang rahasia PDAM.
  • Larangan: Melakukan kegiatan yang merugikan PDAM, menggunakan kedudukan untuk keuntungan pribadi, mencemarkan nama baik PDAM, memberikan keterangan tanpa izin.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kota Malang Nomor U/01 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kota Malang, sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kota Malang Nomor U/05 Tahun 2012 dicabut dan tidak berlaku. 2. Sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka Bab V Pasal 8 sampai dengan Pasal 13, Bab VI Pasal 14 dan Bab XIII Pasal 21 Peraturan Daerah Kotamadya Malang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Malang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dan semua peraturan yang ada di bawahnya dan atau berhubungan serta sebagai bagian pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus disesuaikan dengan ketentuan yang ada pada Peraturan Daerah ini.

(-)