Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 89 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 89 Tahun 2014 tentang Suku Bunga Pinjaman Atau Imbal Hasil Pembiyaan Dan Luas Cakupan Wilayah Usaha Lembaga Keuangan Mikro

Juga dikenal sebagai: PP 89/2014 · PP No. 89 Tahun 2014 · PP Nomor 89 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Januari 2015Tanggal Penetapan:17 Oktober 2014
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaSuku Bunga Pinjaman Atau Imbal Hasil Pembiyaan Dan Luas Cakupan Wilayah Usaha Lembaga Keuangan Mikro
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Januari 2015
Tanggal Penetapan17 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur suku bunga pinjaman atau imbal hasil pembiayaan serta luas cakupan wilayah usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban LKM untuk melaporkan suku bunga maksimum pinjaman atau imbal hasil pembiayaan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setiap empat bulan. LKM juga dilarang membebankan suku bunga atau imbal hasil yang melebihi batas maksimum yang dilaporkan. Selain itu, cakupan wilayah usaha LKM dibatasi pada skala desa/kelurahan, kecamatan, atau kabupaten/kota, dan LKM wajib memiliki izin usaha sesuai cakupan wilayahnya. Jika LKM ingin memperluas cakupan wilayah, mereka harus menyesuaikan izin usaha mereka.

1. LKM wajib melaporkan kepada OJK mengenai ada atau tidaknya nasabah peminjam atau pembiayaan yang berasal dari luar wilayah usahanya. 2. LKM yang memiliki nasabah peminjam atau pembiayaan yang berasal dari luar wilayah usahanya sebagaimana dimaksud dalam angka 1, Pinjaman atau Pembiayaan tersebut dapat dilanjutkan sampai dengan jangka waktu Pinjaman atau Pembiayaan berakhir.

1. LKM yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 3, serta Pasal 4 ayat (4) dikenai sanksi administratif oleh OJK. 2. Pengenaan dan penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh OJK.