Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mempawah Nomor 5 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mempawah Nomor 5 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MEMPAWAH NOMOR 72 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MEMPAWAH TAHUN ANGGARAN 2025

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Mempawah 5/2025 · Perbup Kabupaten Mempawah No. 5 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Mempawah Nomor 5 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 2025Tanggal Penetapan:19 Februari 2025
Hukum Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MEMPAWAH NOMOR 72 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MEMPAWAH TAHUN ANGGARAN 2025
LokasiPemerintah Kabupaten Mempawah
Tanggal Berlaku19 Februari 2025
Tanggal Penetapan19 Februari 2025
Tempat PenetapanMempawah

(-)

Peraturan Bupati ini menetapkan perubahan atas Peraturan Bupati Mempawah Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2025. Perubahan ini didasarkan pada penyesuaian rincian Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453 Tahun 2025, kebutuhan penganggaran belanja yang melampaui tahun anggaran akibat perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan, serta penganggaran belanja darurat dan/atau mendesak. Secara substansial, peraturan ini melakukan penyesuaian terhadap rincian pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah direncanakan bertambah sebesar Rp273.600.000,00, yang bersumber dari penambahan DAK Nonfisik. Belanja daerah juga mengalami penyesuaian dengan total penambahan sebesar Rp273.600.000,00, yang mencakup perubahan pada belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Perubahan ini juga merinci alokasi anggaran pada berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memastikan efektivitas pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan pedoman teknis yang berlaku.

(-)

(-)