Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 5/2021 · Perda Kabupaten Purworejo No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2021Tanggal Penetapan:14 Juli 2021
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalPajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku14 Juli 2021
Tanggal Penetapan14 Juli 2021
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Beberapa ketentuan substansial yang diatur dalam peraturan ini meliputi:

  1. Definisi: Perubahan dan penambahan definisi terkait istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan, seperti Pemerintah Daerah, Wajib Pajak, dan lainnya.
  2. Dasar Pengenaan Pajak: Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) menjadi dasar pengenaan pajak. Jika NPOP tidak diketahui atau lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB, maka NJOP PBB yang digunakan.
  3. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP): Ditetapkan sebesar Rp 60.000.000,- untuk setiap Wajib Pajak dalam satu tahun. Untuk perolehan hak karena waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah satu derajat, NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp 300.000.000,-.
  4. SSPD: Wajib Pajak wajib mengisi Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) dengan jelas, benar, dan lengkap. Bentuk, isi, dan tata cara pengisian SSPD diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
  5. Pemungutan Pajak: Pemungutan pajak dilarang diborongkan. Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  6. Penagihan Pajak: Pajak yang terutang berdasarkan SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding dapat ditagih dengan Surat Paksa berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  7. Kelebihan Pembayaran Pajak: Jika keberatan atau permohonan banding dikabulkan, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% sebulan (maksimal 24 bulan).
  8. Sanksi Administratif: Wajib Pajak dikenai denda jika keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, atau jika permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian.

Peraturan ini juga memberikan contoh perhitungan terkait NPOPTKP untuk memperjelas penerapan aturan.

(-)

(-)