Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua Barat 9/2022 · Perda Provinsi Papua Barat No. 9 Tahun 2022 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2022Tanggal Penetapan:19 Agustus 2022
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI DAERAH
LokasiPemerintah Provinsi Papua Barat
Tanggal Berlaku19 Agustus 2022
Tanggal Penetapan19 Agustus 2022
Tempat PenetapanManokwari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2012 Nomor 67, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 64)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Perubahan tersebut mencakup: - Perubahan dan penambahan definisi istilah-istilah terkait retribusi daerah, seperti Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA), Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan/Dinas, Retribusi Terminal, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, serta definisi terkait perizinan usaha perikanan dan tenaga kerja asing. - Penambahan jenis retribusi jasa usaha, yaitu Retribusi Terminal, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga. - Penambahan bagian baru mengenai Retribusi Terminal, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, yang mencakup nama, objek, subjek, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, serta struktur dan besarnya tarif retribusi. - Penambahan Retribusi Izin Trayek dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagai bagian dari Retribusi Perizinan Tertentu. - Perubahan pada ketentuan mengenai insentif pemungutan retribusi, di mana pemberian insentif ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)