Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2000

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Pati

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 4/2000 · Perda Kabupaten Pati No. 4 Tahun 2000 · Perda Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 2000Tanggal Penetapan:21 Desember 2000
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Pati
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku26 Desember 2000
Tanggal Penetapan21 Desember 2000
Tempat PenetapanPati

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 7 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah / Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 7 Tahun 1994 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 7 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah / Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Pati. Sekretariat Daerah adalah unsur staf Pemerintah Kabupaten yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Tugas pokok Sekretariat Daerah adalah membantu Bupati dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tata laksana, serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat daerah. Fungsi Sekretariat Daerah meliputi pengkoordinasian perumusan kebijakan pemerintah daerah, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana pemerintahan daerah kabupaten, pembinaan dan bimbingan kelompok jabatan fungsional, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah, Asisten Tata Praja (dengan Bagian Pemerintahan, Hukum, dan Hubungan Masyarakat), Asisten Ekonomi dan Pembangunan (dengan Bagian Perekonomian, Pembangunan, dan Kesejahteraan Sosial), Asisten Administrasi dan Keuangan (dengan Bagian Organisasi, Umum dan Perlengkapan, Anggaran dan Perbendaharaan, serta Pembukuan dan Verifikasi), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap Asisten bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah, Kepala Bagian bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten, dan Kepala Sub Bagian bertanggung jawab kepada Kepala Bagian.

Asisten Tata Praja bertugas melakukan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan, ketertiban, mengkoordinasikan perumusan peraturan perundang-undangan, serta kehumasan. Asisten Ekonomi dan Pembangunan bertugas melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan pelaksanaan pembangunan, perekonomian daerah, dan kesejahteraan sosial. Asisten Administrasi dan Keuangan bertugas melaksanakan dan mengkoordinasikan penyusunan pedoman pembinaan organisasi, tatalaksana, perlengkapan, ketatausahaan, rumah tangga, serta menyiapkan bahan penyusunan anggaran, perubahan dan perhitungan anggaran, mengelola dan membina administrasi keuangan Pemerintah Daerah.

(-)

(-)