di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Pati
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 4/2000 · Perda Kabupaten Pati No. 4 Tahun 2000 · Perda Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2000
Peraturan Daerah ini membentuk organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Pati. Sekretariat Daerah adalah unsur staf Pemerintah Kabupaten yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Tugas pokok Sekretariat Daerah adalah membantu Bupati dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tata laksana, serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat daerah. Fungsi Sekretariat Daerah meliputi pengkoordinasian perumusan kebijakan pemerintah daerah, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana pemerintahan daerah kabupaten, pembinaan dan bimbingan kelompok jabatan fungsional, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah, Asisten Tata Praja (dengan Bagian Pemerintahan, Hukum, dan Hubungan Masyarakat), Asisten Ekonomi dan Pembangunan (dengan Bagian Perekonomian, Pembangunan, dan Kesejahteraan Sosial), Asisten Administrasi dan Keuangan (dengan Bagian Organisasi, Umum dan Perlengkapan, Anggaran dan Perbendaharaan, serta Pembukuan dan Verifikasi), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap Asisten bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah, Kepala Bagian bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten, dan Kepala Sub Bagian bertanggung jawab kepada Kepala Bagian.
Asisten Tata Praja bertugas melakukan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan, ketertiban, mengkoordinasikan perumusan peraturan perundang-undangan, serta kehumasan. Asisten Ekonomi dan Pembangunan bertugas melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan pelaksanaan pembangunan, perekonomian daerah, dan kesejahteraan sosial. Asisten Administrasi dan Keuangan bertugas melaksanakan dan mengkoordinasikan penyusunan pedoman pembinaan organisasi, tatalaksana, perlengkapan, ketatausahaan, rumah tangga, serta menyiapkan bahan penyusunan anggaran, perubahan dan perhitungan anggaran, mengelola dan membina administrasi keuangan Pemerintah Daerah.