Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 5/2023 · Perda Kabupaten Purworejo No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 2023Tanggal Penetapan:11 September 2023
Badan Usaha Milik DaerahPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku11 September 2023
Tanggal Penetapan11 September 2023
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2015 Nomor 13).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, terutama setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2015, pengaturan terhadap Badan Usaha Milik Desa di Daerah mengacu dan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.

(-)

(-)