Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 29 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Madiun 2/2018 · Perda Kota Madiun No. 2 Tahun 2018 · Perda Kota Madiun Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2018Tanggal Penetapan:12 Februari 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 29 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK
LokasiPemerintah Kota Madiun
Tanggal Berlaku12 Februari 2018
Tanggal Penetapan12 Februari 2018
Tempat PenetapanMadiun

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2011 Nomor 6/C).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek. Perubahan tersebut meliputi definisi-definisi dalam Pasal 1, khususnya terkait Dinas Perhubungan, Pejabat yang ditunjuk, Mobil Penumpang, Mobil Bus, Perusahaan Angkutan Umum, Trayek, Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek, Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek, Angkutan Orang Dengan Menggunakan Taksi, dan Angkutan Orang di Kawasan Tertentu. Selain itu, dilakukan penghapusan beberapa ketentuan seperti angka 15 pada Pasal 1 dan ayat (3) pada Pasal 2 dan Pasal 3, serta Pasal 4.

Peraturan ini juga mengubah judul Bagian Kesatu dan Kedua BAB II, yang berkaitan dengan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek dan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek. Pasal 5 dan Pasal 6 diubah terkait persyaratan dan jenis-jenis permohonan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam dan tidak dalam trayek. Pasal 7 diubah terkait dokumen izin yang merupakan satu kesatuan, masa berlaku izin, dan Kartu Pengawasan. Pasal 8 mengatur pencabutan izin jika terjadi pelanggaran kewajiban. Pasal 10 dan Pasal 11 diubah terkait Retribusi Izin Trayek sebagai objek retribusi. Pasal 16 diubah terkait struktur dan besaran tarif retribusi. Pasal 16A disisipkan terkait tata cara pemungutan retribusi. Pasal 27 diubah terkait instansi pemungut retribusi. Terakhir, dilakukan perubahan pada penjelasan Pasal 1, Pasal 4, dan Pasal 8.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.