di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Penyelidik dan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
Juga dikenal sebagai: Peraturan KPK 8/2020 · Peraturan KPK No. 8 Tahun 2020 · Peraturan KPK Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian penyelidik dan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menjamin pemberantasan korupsi yang efektif. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Peraturan ini menetapkan bahwa penyelidik dan penyidik harus memiliki pendidikan minimal S1, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki integritas moral yang tinggi. Pengangkatan dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan dan harus memenuhi syarat umum dan khusus. Proses rekrutmen melibatkan seleksi administrasi, tes potensi, tes kesehatan, wawancara, dan pendidikan. Penyelidik dan penyidik yang diangkat harus mengucapkan sumpah/janji dan menandatangani pakta integritas. Peraturan ini juga mengatur pemberhentian dan pengangkatan kembali penyelidik dan penyidik serta pembiayaan yang dibebankan pada anggaran KPK.