di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kolaka Tahun 2022-2042
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka 2/2023 · Perda Kabupaten Kolaka No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kolaka Tahun 2022-2042 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan industri daerah yang mandiri, berdaya saing, dan maju, serta berkontribusi pada pembangunan industri provinsi dan nasional. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk menciptakan kepastian berusaha, persaingan yang sehat, dan mencegah pemusatan industri yang merugikan masyarakat, serta membuka kesempatan kerja dengan memprioritaskan pekerja lokal.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup identifikasi Industri Unggulan Daerah yang terdiri dari Industri Logam dan Bahan Galian Bukan Logam (Nikel), Industri Hulu Agro (Kelapa Sawit, Cengkeh), dan Industri Pangan (Kakao, Kelapa, Perikanan Tangkap dan Budidaya, Peternakan). Peraturan ini juga mengatur sistematika RPIK (Rencana Pembangunan Industri Kabupaten) yang berlaku untuk jangka waktu 20 tahun (2022-2042) dan dapat ditinjau kembali setiap 5 tahun. Pelaksanaan RPIK menjadi pedoman bagi pemangku kepentingan seperti Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, swasta, perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan, serta lembaga kemasyarakatan lainnya.
Peraturan ini juga mengatur pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPIK yang dilakukan oleh Bupati, dengan laporan berkala dari setiap Kecamatan dan Dinas Teknis. Selain itu, masyarakat dapat berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan industri melalui pemberian saran, pendapat, usul, informasi, dan laporan. Pembiayaan pelaksanaan RPIK dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka dan dapat bersumber dari APBN, APBD Provinsi, serta sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.