Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2007 tentang Peristiwa Mandor Sebagai hari berkabung daerah dan Makam Juang Mandor Sebagai Monumen Daerah Provinsi kalimantan Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 5/2007 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 5 Tahun 2007 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 2007Tanggal Penetapan:12 Juli 2007
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPeristiwa Mandor Sebagai hari berkabung daerah dan Makam Juang Mandor Sebagai Monumen Daerah Provinsi kalimantan Barat
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Berlaku16 Juli 2007
Tanggal Penetapan12 Juli 2007
Tempat PenetapanPontianak

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Peristiwa Mandor sebagai Hari Berkabung Daerah dan Makam Juang Mandor sebagai Monumen Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Latar belakang penetapan ini adalah untuk menghargai perjuangan rakyat Kalimantan Barat melawan penjajah dan melestarikan nilai-nilai perjuangan tersebut.

Ketentuan Substansial:

  1. Penetapan tanggal 28 Juni sebagai Hari Berkabung Daerah yang diperingati setiap tahun.
  2. Penetapan Makam Juang Mandor sebagai Monumen Daerah Kalimantan Barat.
  3. Kewajiban melaksanakan upacara dan ziarah di Makam Juang Mandor pada Hari Berkabung Daerah.
  4. Kewajiban mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang pada Hari Berkabung Daerah.
  5. Pengelolaan Makam Juang Mandor menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan masyarakat.
  6. Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pendataan korban perlawanan pendudukan fasisme Jepang.
  7. Pendanaan kegiatan dibebankan pada APBD.
  8. Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini.

(-)

1. Instansi yang tidak melaksanakan ketentuan pengibaran bendera setengah tiang dan upacara pada Hari Berkabung Daerah dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis. 2. Setiap orang yang merusak makam atau lingkungan Makam Juang Mandor diancam pidana kurungan atau denda.