di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Daerah Di Kabupaten Bandung
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 13/2011 · Perda Kabupaten Bandung No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanaman modal daerah di Kabupaten Bandung. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan perubahan dalam tata cara penanaman modal, serta karena Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 18 Tahun 2002 sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan pemerintahan.
Peraturan ini mengatur beberapa ketentuan substansial, antara lain:
Penanam modal memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum, informasi, pelayanan, dan fasilitas fiskal. Mereka juga memiliki kewajiban untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja, menyelenggarakan pelatihan dan alih teknologi, menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, menyampaikan LKPM, menghormati tradisi budaya masyarakat, mematuhi peraturan perundang-undangan, dan mengalokasikan dana untuk pemulihan lingkungan.
Penanam modal bertanggung jawab untuk menjamin ketersediaan modal dari sumber yang tidak bertentangan dengan hukum, menanggung kewajiban dan kerugian jika menghentikan usaha, menciptakan iklim usaha yang sehat, menjaga kelestarian lingkungan, menciptakan keselamatan kerja, dan mematuhi peraturan perundang-undangan.