Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Daerah Di Kabupaten Bandung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 13/2011 · Perda Kabupaten Bandung No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2011Tanggal Penetapan:10 Agustus 2011
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Penanaman Modal Daerah Di Kabupaten Bandung
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku15 Agustus 2011
Tanggal Penetapan10 Agustus 2011
Tempat PenetapanSoreang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 18 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Daerah di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2002 Nomor 4 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanaman modal daerah di Kabupaten Bandung. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan perubahan dalam tata cara penanaman modal, serta karena Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 18 Tahun 2002 sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan pemerintahan.

Peraturan ini mengatur beberapa ketentuan substansial, antara lain:

  1. Kewenangan penyelenggaraan pelayanan penanaman modal dilaksanakan oleh Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Bandung, dengan pendelegasian wewenang dari Bupati kepada Kepala Badan.
  2. Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali yang dinyatakan tertutup atau terbuka dengan persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
  3. Penanaman modal dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha berbadan hukum, tidak berbadan hukum, atau usaha perseorangan.
  4. Jenis pelayanan penanaman modal meliputi pelayanan perizinan (seperti pendaftaran penanaman modal, izin prinsip, izin usaha, izin lokasi, IMB, izin gangguan, TDP, TDI) dan nonperizinan (seperti fasilitas bea masuk, usulan fasilitas PPh, API-P, RPTKA, rekomendasi visa, persetujuan mempekerjakan TKA, insentif daerah, layanan informasi dan pengaduan).
  5. Mekanisme pelayanan penanaman modal dapat dilakukan secara manual atau melalui SPIPISE.
  6. Bupati dapat memberikan insentif berupa keringanan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  7. Perusahaan PMDN/PMA wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala.

Penanam modal memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum, informasi, pelayanan, dan fasilitas fiskal. Mereka juga memiliki kewajiban untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja, menyelenggarakan pelatihan dan alih teknologi, menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, menyampaikan LKPM, menghormati tradisi budaya masyarakat, mematuhi peraturan perundang-undangan, dan mengalokasikan dana untuk pemulihan lingkungan.

Penanam modal bertanggung jawab untuk menjamin ketersediaan modal dari sumber yang tidak bertentangan dengan hukum, menanggung kewajiban dan kerugian jika menghentikan usaha, menciptakan iklim usaha yang sehat, menjaga kelestarian lingkungan, menciptakan keselamatan kerja, dan mematuhi peraturan perundang-undangan.

(-)

Badan dapat mengenakan sanksi administratif kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawab atau menyalahgunakan fasilitas penanaman modal. Sanksi administratif dilaksanakan secara bertahap, meliputi:
  1. Peringatan tertulis.
  2. Pembatasan kegiatan usaha.
  3. Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
  4. Pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.