Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 7/2018 · Perda Kota Surakarta No. 7 Tahun 2018 · Perda Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2018Tanggal Penetapan:3 September 2018
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku03 September 2018
Tanggal Penetapan03 September 2018
Tempat PenetapanSurakarta

(-)

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga bertujuan untuk mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas, dan persebaran penduduk dengan lingkungan hidup, serta meningkatkan kualitas keluarga agar dapat timbul rasa aman, tenteram, dan harapan masa depan yang lebih baik.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam menetapkan kebijakan dan program jangka menengah serta jangka panjang terkait perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, mengacu pada kebijakan Provinsi Jawa Tengah dan kebijakan Nasional. Kebijakan ini dilaksanakan melalui pengumpulan, pengolahan, analisis, evaluasi, penelitian, pengembangan, dan penyebarluasan informasi, serta perkiraan dan penetapan sasaran kependudukan dan pembangunan keluarga.

Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi hak dan kewajiban penduduk, kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah, pembiayaan, perkembangan kependudukan (pengendalian kuantitas dan peningkatan kualitas), pembangunan keluarga (ketahanan dan kesejahteraan keluarga), data dan informasi kependudukan, kelembagaan, dan peran serta masyarakat.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

Penduduk memiliki hak untuk membentuk keluarga, memenuhi kebutuhan dasar, mendapatkan informasi, perlindungan, dan bantuan untuk mewujudkan hak-hak reproduksi. Mereka juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak-hak penduduk lain, berperan serta dalam pembangunan kependudukan, dan mengembangkan kualitas diri.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam menetapkan pelaksanaan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, serta melakukan sosialisasi, advokasi, dan koordinasi pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan Pelaksanaan berkaitan dengan perkembangan kependudukan dan perkembangan keluarga dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan / atau belum diganti dengan peraturan yang baru.

(-)