di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1983 tentang Pembukaan Hubungan Diplomatik Dengan Brunei
Juga dikenal sebagai: Keppres 52/1983 · Keppres No. 52 Tahun 1983 · Keppres Nomor 52 Tahun 1983
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang bahwa Brunei akan segera memperoleh kemerdekaan dan akan menjadi anggota ASEAN. Selain itu, Brunei berbatasan langsung dengan Indonesia, sehingga dipandang perlu untuk meningkatkan dan mengembangkan hubungan dengan Brunei.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pembukaan hubungan diplomatik antara Republik Indonesia dan Brunei segera setelah Brunei merdeka. Untuk itu, akan dikirimkan tim pendahulu guna mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pembukaan hubungan diplomatik tersebut, termasuk persiapan Perwakilan Republik Indonesia. Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri.