Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bukittinggi 7/2018 · Perda Kota Bukittinggi No. 7 Tahun 2018 · Perda Kota Bukittinggi Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2018Tanggal Penetapan:1 Oktober 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
LokasiPemerintah Kota Bukittinggi
Tanggal Berlaku01 Oktober 2018
Tanggal Penetapan01 Oktober 2018
Tempat PenetapanBukittinggi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10).

Peraturan Daerah Kota Bukittinggi ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan. Pencabutan ini dilakukan dengan pertimbangan untuk mendukung upaya peningkatan dalam berusaha di Kota Bukittinggi dan menindaklanjuti ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 yang mencabut peraturan terkait pedoman penetapan izin gangguan di daerah. Tujuan dari pencabutan ini adalah untuk memperbaiki pelayanan perizinan agar lebih mudah, jelas, dan terintegrasi, tanpa menghilangkan fungsi perlindungan kepada masyarakat dan lingkungan serta pengawasan atas usaha dan/atau kegiatan.

(-)

(-)