Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 03 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 03 Tahun 2014 tentang Pelestarian dan Pelembagaan Adat di Kabupaten Halmahera Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Utara 03/2014 · Perda Kabupaten Halmahera Utara No. 03 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Halmahera Utara Nomor 03 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2014Tanggal Penetapan:3 Maret 2014
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelestarian dan Pelembagaan Adat di Kabupaten Halmahera Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Utara
Tanggal Berlaku04 Maret 2014
Tanggal Penetapan03 Maret 2014
Tempat PenetapanTobelo

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melestarikan dan melembagakan adat di Kabupaten Halmahera Utara. Latar belakangnya adalah untuk mengatasi potensi hilangnya nilai-nilai adat akibat modernisasi dan globalisasi, serta untuk membentuk organisasi masyarakat adat yang terstruktur.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Pengakuan terhadap lembaga adat yang sudah ada di setiap jenjang pemerintahan.
  2. Pembentukan pengurus lembaga adat melalui musyawarah mufakat sesuai adat istiadat.
  3. Hubungan kerja fungsional dan konsultatif antara lembaga adat dan pemerintah.
  4. Kedudukan lembaga adat sebagai wadah pemusyawaratan dan pemufakatan.
  5. Tugas lembaga adat dalam menampung aspirasi masyarakat, menyelesaikan perselisihan adat, dan melestarikan nilai-nilai adat.
  6. Hak dan wewenang lembaga adat untuk mewakili masyarakat adat, mengelola kekayaan adat, dan menyelesaikan masalah adat.
  7. Pelestarian dan pengembangan adat istiadat yang dilakukan bersama-sama oleh Bupati, Camat, Kepala Desa, dan tokoh adat.
  8. Nilai-nilai adat yang terkandung, seperti kesetaraan, gotong royong, demokratis, dan religius.
  9. Penggunaan pakaian adat pada hari tertentu oleh instansi pemerintah dan swasta.

Pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi dan membantu tersedianya sarana dan prasarana untuk mendukung peran lembaga adat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan.

(-)

(-)