Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil atas Layanan Angkutan Perkotaan dengan Skema Pembelian Layanan (Buy The Service) yang Berlaku pada Kementrian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: PMK 55/2023 · PMK No. 55 Tahun 2023 · PMK Nomor 55 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 2023Tanggal Penetapan:11 Mei 2023
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaJenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil atas Layanan Angkutan Perkotaan dengan Skema Pembelian Layanan (Buy The Service) yang Berlaku pada Kementrian Perhubungan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku20 Mei 2023
Tanggal Penetapan11 Mei 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil atas Layanan Angkutan Perkotaan dengan Skema Pembelian Layanan (Buy The Service).

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang bersifat volatil terkait layanan angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan (buy the service) yang berlaku pada Kementerian Perhubungan. Layanan ini mencakup tiket angkutan perkotaan dan penyediaan ruang promosi atau layanan lain. Tarif ditetapkan berdasarkan nilai nominal dalam kontrak kerja sama. Pengelolaan penerimaan dapat dilakukan oleh mitra instansi melalui penugasan yang disetujui oleh Menteri Keuangan. Dalam kondisi tertentu, tarif dapat ditetapkan hingga Rp0,00 atau 0%. Semua penerimaan harus disetor ke Kas Negara.

(-)

(-)