di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 79 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Muatan Lokal Budaya Melayu Rokan Hilir
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Rokan Hilir 79/2017 · Perbup Kabupaten Rokan Hilir No. 79 Tahun 2017 · Perbup Kabupaten Rokan Hilir Nomor 79 Tahun 2017
Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan pembelajaran Muatan Lokal (Mulok) Budaya Melayu Rokan Hilir (BM ROHIL) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir. Kebijakan ini bertujuan untuk menanamkan karakter budaya Melayu yang bernilai etika, estetika, moral, dan spiritual, serta membekali peserta didik dengan pengetahuan sejarah, nilai-nilai, tradisi, dan potensi keunikan daerah Rokan Hilir.
Secara substansial, peraturan ini mewajibkan pelaksanaan Mulok BM ROHIL sebagai mata pelajaran wajib pada satuan pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan (Paket A dan Paket B). Beban belajar ditetapkan paling banyak 2 jam pelajaran per minggu, dengan materi yang mencakup kearifan lokal, sejarah, sistem nilai, dan tradisi masyarakat. Kurikulum, silabus, dan bahan ajar disusun oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan melibatkan praktisi pendidikan, guru keterampilan muatan lokal, dan Lembaga Adat Melayu Riau Rokan Hilir.
Terkait tenaga pengajar, peraturan ini mengatur kualifikasi guru yang berwenang mengajar Mulok BM ROHIL, yang dapat berasal dari guru mata pelajaran terkait (seperti seni budaya, prakarya, atau olahraga tradisional) yang memiliki kompetensi dan komitmen terhadap kebudayaan lokal. Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir bertanggung jawab menyediakan guru sesuai kebutuhan, namun penyelenggara pendidikan swasta juga diperbolehkan menyediakan tenaga pengajar sendiri. Selain itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berwenang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan serta mengeluarkan sertifikat khusus bagi guru yang layak mengajar mata pelajaran ini.