Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyediaan Infrastruktur dan Pengadaan Barang/Jasa yang Lainnya dengan Kekhususan Dalam Rangka Kegiatan Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara, Serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara

Juga dikenal sebagai: Peraturan LKPP 3/2024 · Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2024 · Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2024Tanggal Penetapan:22 Juli 2024
Standar & Pedoman TeknisPengadaan Barang & Jasa PemerintahKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPerubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyediaan Infrastruktur dan Pengadaan Barang/Jasa yang Lainnya dengan Kekhususan Dalam Rangka Kegiatan Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara, Serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku26 Juli 2024
Tanggal Penetapan22 Juli 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyediaan Infrastruktur dan Pengadaan Barang/Jasa yang Lainnya dengan Kekhususan dalam rangka Kegiatan Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2022 terkait pedoman penyediaan infrastruktur dan pengadaan barang/jasa dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN), serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN. Perubahan tersebut meliputi penambahan ketentuan mengenai besaran uang muka, yang sebelumnya tidak diatur secara eksplisit. Selain itu, peraturan ini juga mengatur bahwa perubahan kontrak pada pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun dapat melebihi 10% dengan persetujuan Pengguna Anggaran. Lampiran I Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2022 juga mengalami perubahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini. Peraturan ini juga menekankan peran serta usaha mikro, kecil, dan koperasi serta penggunaan produk dalam negeri dalam penyediaan infrastruktur dan pengadaan barang/jasa di IKN.

1. Kontrak pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun yang telah ditandatangani berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2022, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Kontrak. 2. Kontrak pengadaan pekerjaan konstruksi dan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun yang telah ditandatangani berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2022, dapat dilakukan perubahan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Lembaga ini setelah mendapat reviu Aparat Pengawas Intern Pemerintah.

(-)