Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi penelitian perikanan perairan umum dengan mengatur kembali organisasi dan tata kerja Balai Penelitian Perikanan Perairan Umum (BP3U). BP3U merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Penelitian Pengelolaan Perikanan dan Konservasi Sumber Daya Ikan. BP3U memiliki tugas melaksanakan penelitian perikanan perairan umum daratan, termasuk ekosistem waduk, danau, sungai, rawa banjiran, dan estuaria. Struktur organisasi BP3U terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Tata Operasional, Seksi Pelayanan Teknis dan Sarana, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung kegiatan penelitian dan pengelolaan prasarana serta sarana penelitian.