Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.29/MEN/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.29/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Perikanan Perairan Umum

Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.29/MEN/2011 · Permen KKP No. PER.29/MEN/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2011Tanggal Penetapan:26 September 2011
Struktur Organisasi PemerintahKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Perikanan Perairan Umum
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku26 September 2011
Tanggal Penetapan26 September 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.53/MEN/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Perikanan Perairan Umum Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi penelitian perikanan perairan umum dengan mengatur kembali organisasi dan tata kerja Balai Penelitian Perikanan Perairan Umum (BP3U). BP3U merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Penelitian Pengelolaan Perikanan dan Konservasi Sumber Daya Ikan. BP3U memiliki tugas melaksanakan penelitian perikanan perairan umum daratan, termasuk ekosistem waduk, danau, sungai, rawa banjiran, dan estuaria. Struktur organisasi BP3U terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Tata Operasional, Seksi Pelayanan Teknis dan Sarana, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung kegiatan penelitian dan pengelolaan prasarana serta sarana penelitian.

(-)

(-)