Peraturan Daerah Kabupaten Tegal ini menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2004. Realisasi pendapatan daerah adalah Rp. 431.157.560.382,00 dan realisasi belanja daerah adalah Rp. 444.552.828.481,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (13.395.268.099,00). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 4.743.652.180,00 dan pengeluaran sebesar Rp. (8.651.615.919,00), menghasilkan surplus sebesar Rp. 13.395.268.099,00. Terdapat selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan sebesar Rp. 11.739.824.512,00 dan selisih antara anggaran dan realisasi belanja sebesar Rp.(23.960.067.000,00). Posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2004 menunjukkan jumlah aktiva sebesar Rp. 818.499.690.410,20, jumlah utang sebesar Rp. 1.390.536.065,97, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 817.109.154.344,23. Saldo Kas Daerah pada tanggal 31 Desember 2004 adalah Rp. 23.315.278.052,00. Lampiran-lampiran yang berisi laporan perhitungan APBD, nota perhitungan APBD, laporan aliran kas, dan neraca daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.