Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2005 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2004

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 2/2005 · Perda Kabupaten Tegal No. 2 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2005Tanggal Penetapan:31 Maret 2005
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2004
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku01 April 2005
Tanggal Penetapan31 Maret 2005
Tempat PenetapanSlawi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 01 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2004 (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2004 Nomor 04) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 20 Tahun 2004 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2004 (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2004 Nomor 08)

Peraturan Daerah Kabupaten Tegal ini menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2004. Realisasi pendapatan daerah adalah Rp. 431.157.560.382,00 dan realisasi belanja daerah adalah Rp. 444.552.828.481,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (13.395.268.099,00). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 4.743.652.180,00 dan pengeluaran sebesar Rp. (8.651.615.919,00), menghasilkan surplus sebesar Rp. 13.395.268.099,00. Terdapat selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan sebesar Rp. 11.739.824.512,00 dan selisih antara anggaran dan realisasi belanja sebesar Rp.(23.960.067.000,00). Posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2004 menunjukkan jumlah aktiva sebesar Rp. 818.499.690.410,20, jumlah utang sebesar Rp. 1.390.536.065,97, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 817.109.154.344,23. Saldo Kas Daerah pada tanggal 31 Desember 2004 adalah Rp. 23.315.278.052,00. Lampiran-lampiran yang berisi laporan perhitungan APBD, nota perhitungan APBD, laporan aliran kas, dan neraca daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)