Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2007

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2007 tentang PENGENDALIAN DAN LARANGAN MINUMAN BERALKOHOL

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Luwu Timur 2/2007 · Perbup Kabupaten Luwu Timur No. 2 Tahun 2007 · Perbup Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2007Tanggal Penetapan:24 November 2007
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPENGENDALIAN DAN LARANGAN MINUMAN BERALKOHOL
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Tanggal Berlaku24 November 2007
Tanggal Penetapan24 November 2007
Tempat PenetapanMalili

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengendalikan dan melarang peredaran, penyalahgunaan, dan dampak negatif dari penggunaan minuman beralkohol di Kabupaten Luwu Timur. Kebijakan ini mencakup pengaturan peredaran dan penjualan minuman beralkohol dengan berbagai kadar alkohol, mulai dari 1% hingga 55%, serta minuman tradisional yang mengandung alkohol.

Ketentuan Substansial:

Setiap orang atau perusahaan yang ingin memasukkan, menyalurkan, dan/atau menjual minuman beralkohol harus memiliki izin tertulis dari Bupati berupa SIUPMB. Namun, izin tidak akan diterbitkan untuk produksi minuman beralkohol (baik mekanik maupun tradisional), distributor, sub-distributor, dan minuman beralkohol Golongan D. Jumlah dan jenis minuman beralkohol yang diperdagangkan tidak boleh melebihi yang ditetapkan dalam SIUPMB yang berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang.

SIUPMB terdiri dari SIUPMB Pengecer dan SIUPMB Penjual Langsung untuk diminum. Pengecer hanya diizinkan menjual minuman beralkohol Golongan A dalam kemasan eceran, sementara Penjual Langsung dapat menjual Golongan A, B, dan C untuk diminum di tempat. Lokasi penjualan juga diatur, dengan larangan menjual di dekat tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, dan lokasi sensitif lainnya.

Pengecer dan Penjual Langsung memiliki kewajiban menjaga ketertiban, menempatkan SIUPMB di tempat yang terlihat, serta menempelkan peringatan tentang bahaya konsumsi berlebihan. Ada larangan menjual kepada anak di bawah umur, pelajar, anggota TNI/POLRI, dan menjual di tempat yang dapat dimasuki umum.

1. Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka semua izin yang telah dikeluarkan masih berlaku sampai berakhirnya izin tersebut.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (1), Pasal 15, Pasal 16, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 27 ayat (1) dapat mengakibatkan pembekuan atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (1), Pasal 15, Pasal 16, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 23 dapat diancam dengan pidana kurungan 1-3 bulan atau denda Rp. 10.000.000 - Rp 50.000.000. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (1), Pasal 24 dapat diancam dengan pidana kurungan 1-3 bulan atau denda Rp. 5.000.000 - Rp 50.000.000.