Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lembaga Adat

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Gorontalo 2/2016 · Perda Provinsi Gorontalo No. 2 Tahun 2016 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:11 Maret 2016
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Lembaga Adat
LokasiPemerintah Provinsi Gorontalo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan11 Maret 2016
Tempat PenetapanGorontalo

(-)

Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman penataan lembaga adat di Daerah. Tujuannya adalah untuk menjaga eksistensi lembaga adat sebagai mitra Pemerintah Daerah dan/atau pemerintah desa dalam pelaksanaan program pelestarian, pengembangan dan pemanfaatan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat di Daerah.

Ketentuan Substansial:

Lembaga adat berkedudukan sebagai organisasi kemasyarakatan atau permusyawaratan/permufakatan pada satuan masyarakat yang menjalankan adat istiadat dan budaya di luar susunan organisasi pemerintah dan harus terdaftar pada Pemerintah Daerah. Lembaga adat bertugas untuk membina dan melestarikan budaya dan adat istiadat serta hubungan antar lembaga adat dengan Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah. Fungsi lembaga adat mencakup menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat, serta menciptakan hubungan yang harmonis antara lembaga adat dan aparat pemerintah.

Lembaga adat berwenang memfasilitasi masyarakat adat, mengelola hak dan kekayaan adat, melaksanakan musyawarah adat (sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan), dan menyampaikan usulan program pelestarian budaya. Lembaga adat wajib menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, memelihara stabilitas nasional, dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Gubernur memfasilitasi penataan lembaga adat yang meliputi pendataan, inventarisasi, pengembangan, pelatihan, sosialisasi, sinkronisasi, kerjasama, mediasi, dan promosi. Kegiatan ini dilaksanakan oleh SKPD terkait dan dikoordinasikan dengan Bupati dan Walikota.

Gubernur wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Lembaga Adat di Daerah, meliputi pemberian pedoman teknis, penyusunan perencanaan partisipatif, bantuan pembiayaan, bimbingan, supervisi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, serta pemberian penghargaan.

Keuangan lembaga adat dapat bersumber dari bantuan masyarakat, hasil usaha lembaga, kegiatan lain yang sah, anggaran desa, anggaran daerah, dan sumber lain yang sah. Keuangan harus dikelola secara transparan dan akuntabel melalui rekening bank nasional. Lembaga adat wajib mengumumkan laporan keuangan kepada publik secara berkala.

(-)

(-)