di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Selatan 5/2014 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 5 Tahun 2014 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan peran serta badan usaha milik daerah dan perusahaan swasta nasional dalam mendukung perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Tujuan penyertaan modal adalah untuk memperkuat struktur modal, pengembangan usaha, dan mencukupi modal dasar.
Penyertaan modal Pemerintah Daerah dilakukan pada BUMD dan perusahaan swasta nasional. Pada BUMD, penyertaan modal dilakukan pada Perusahaan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Perusahaan Daerah Agribisnis, Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, serta Perseroan Terbatas Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah. Pada perusahaan swasta nasional, penyertaan modal dilakukan pada Perseroan Terbatas Gowa Makassar Tourism Development, Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida, dan Perseroan Terbatas Kawasan Industri Makassar.
Modal disetor Pemerintah Daerah pada BUMD dan perusahaan swasta nasional sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 telah disertakan dengan jumlah yang bervariasi. Penambahan modal disetor untuk tahun-tahun berikutnya dapat dilakukan sepanjang tidak melewati penyertaan modal yang telah ditetapkan dan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur. Sumber dana penambahan modal disetor dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah serta melihat perkembangan dan kinerja BUMD dan perusahaan swasta nasional.
Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal Pemerintah Daerah, yang dibantu oleh Tim Pembina. Pengawasan meliputi pemantauan, evaluasi, dan pengendalian. Keanggotaan dan tugas Tim Pembina diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.