Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur pelaksanaan anggaran belanja tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) untuk mewujudkan penyelenggaraan yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Ketua KPU selaku Pengguna Anggaran (PA) berwenang mengelola anggaran Pemilu dari APBN, menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada berbagai tingkatan, dan menetapkan pejabat perbendaharaan negara lainnya. KPA memiliki tugas menyusun DIPA, menetapkan PPK dan PPSPM, serta menyusun laporan keuangan. PPK berwenang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara, membuat perjanjian dengan penyedia barang/jasa, dan menandatangani SPP. PPSPM bertugas menguji tagihan dan menerbitkan SPM. Bendahara Pengeluaran (BP) dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) bertanggung jawab atas pengelolaan uang/surat berharga. Penyaluran dana Pemilu kepada Badan Adhoc di dalam negeri dilakukan melalui mekanisme Pembayaran Langsung (LS) ke Rekening Dana Pemilu (RDP) yang dikelola oleh BP atau BPP pada KPU Kabupaten/Kota. Penyaluran dana Pemilu di luar negeri menggunakan mekanisme UP/TUP ke rekening BP. Badan Adhoc wajib menyampaikan pertanggungjawaban dana kepada BP atau BPP.