Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Anggaran Belanja Tahapan Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 1/2023 · Peraturan KPU No. 1 Tahun 2023 · Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Januari 2023Tanggal Penetapan:3 Januari 2023
Keuangan Negara & DaerahPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPelaksanaan Anggaran Belanja Tahapan Pemilihan Umum
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku05 Januari 2023
Tanggal Penetapan03 Januari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 320) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 984);

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur pelaksanaan anggaran belanja tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) untuk mewujudkan penyelenggaraan yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Ketua KPU selaku Pengguna Anggaran (PA) berwenang mengelola anggaran Pemilu dari APBN, menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada berbagai tingkatan, dan menetapkan pejabat perbendaharaan negara lainnya. KPA memiliki tugas menyusun DIPA, menetapkan PPK dan PPSPM, serta menyusun laporan keuangan. PPK berwenang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara, membuat perjanjian dengan penyedia barang/jasa, dan menandatangani SPP. PPSPM bertugas menguji tagihan dan menerbitkan SPM. Bendahara Pengeluaran (BP) dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) bertanggung jawab atas pengelolaan uang/surat berharga. Penyaluran dana Pemilu kepada Badan Adhoc di dalam negeri dilakukan melalui mekanisme Pembayaran Langsung (LS) ke Rekening Dana Pemilu (RDP) yang dikelola oleh BP atau BPP pada KPU Kabupaten/Kota. Penyaluran dana Pemilu di luar negeri menggunakan mekanisme UP/TUP ke rekening BP. Badan Adhoc wajib menyampaikan pertanggungjawaban dana kepada BP atau BPP.

(-)

(-)