Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2010 tentang Irigasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 1/2010 · Perda Kabupaten Semarang No. 1 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 2010Tanggal Penetapan:23 Maret 2010
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIrigasi
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku24 Maret 2010
Tanggal Penetapan23 Maret 2010
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang irigasi di Kabupaten Semarang. Latar belakangnya adalah wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten dalam pengembangan dan pengelolaan irigasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006, dengan tujuan meningkatkan produktivitas pertanian dan ketahanan pangan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Subjek dan Objek Irigasi: Subjek irigasi meliputi orang pribadi, P3A, badan hukum, badan usaha, badan sosial, Pemerintah Desa, dan Pemerintah Daerah. Objek irigasi adalah pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.
  2. Fungsi dan Sistem Irigasi: Irigasi berfungsi mendukung produktivitas usaha tani untuk meningkatkan produksi pertanian dan perikanan. Sistem irigasi yang berkelanjutan ditentukan oleh keandalan air irigasi, prasarana irigasi, dan peningkatan pendapatan masyarakat petani.
  3. Kelembagaan Pengelolaan Irigasi: Kelembagaan meliputi instansi Pemerintah Daerah, P3A, dan Komisi Irigasi Daerah. Petani pemakai air wajib membentuk P3A. Komisi Irigasi Daerah dibentuk untuk mewujudkan keterpaduan pengelolaan sistem irigasi.
  4. Tugas dan Kewajiban Lembaga Pengelola Irigasi: Instansi pemerintah daerah bertugas mengkoordinasikan perencanaan pembangunan, merumuskan program kerja, dan melaksanakan kegiatan operasi dan pemeliharaan. P3A bertugas melakukan rehabilitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tersier. Komisi Irigasi Daerah bertugas merumuskan rencana kebijakan, merekomendasikan prioritas alokasi dana, dan memberikan pertimbangan mengenai izin alih fungsi lahan.
  5. Wewenang dan Tanggung Jawab: Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan, melaksanakan pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder, dan memberikan izin penggunaan air tanah. Pemerintah Desa berwenang melaksanakan peningkatan dan pengelolaan sistem irigasi yang dibangun oleh Pemerintah Desa. Masyarakat petani berhak melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi tersier.
  6. Pengelolaan Air Irigasi: Hak guna air untuk irigasi berupa hak guna pakai air dan hak guna usaha air. Penyediaan air irigasi ditujukan untuk mendukung produktivitas lahan. Pengaturan air irigasi didasarkan atas rencana tahunan pengaturan air irigasi. Setiap pembangunan jaringan irigasi dilengkapi dengan pembangunan jaringan drainase.
  7. Pengembangan Jaringan Irigasi: Pembangunan jaringan irigasi dilaksanakan berdasarkan rencana pengelolaan sumber daya air. Peningkatan jaringan irigasi dilaksanakan berdasarkan rencana pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai.
  8. Pengelolaan Jaringan Irigasi: Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, pedoman, dan manual. Rehabilitasi jaringan irigasi dilaksanakan berdasarkan urutan prioritas kebutuhan perbaikan irigasi.
  9. Pengelolaan Aset Irigasi: Pengelolaan aset irigasi mencakup inventarisasi, perencanaan pengelolaan, pelaksanaan pengelolaan, dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset irigasi.
  10. Pembiayaan: Pembiayaan pengembangan jaringan irigasi primer dan sekunder menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi primer dan sekunder menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
  11. Alih Fungsi Lahan Beririgasi: Bupati mengupayakan ketersediaan lahan beririgasi dan/atau mengendalikan alih fungsi lahan beririgasi.
  12. Koordinasi Pengelolaan Sistem Irigasi: Koordinasi pengelolaan sistem irigasi dilakukan melalui Komisi Irigasi Daerah.
  13. Pengawasan dan Pengendalian: Dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dilaksanakan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
  14. Izin Penggunaan Aset Irigasi: Setiap kegiatan penggunaan aset irigasi dapat dilaksanakan setelah mendapat izin dari Bupati.
  15. Larangan: Setiap orang dilarang membuang limbah ke dalam jaringan irigasi, menyadap air secara ilegal, mengubah bangunan irigasi, dan melakukan tindakan yang merusak jaringan irigasi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 46 dan Pasal 86 dapat dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-