Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). LRA menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran. LPSAL menyajikan informasi kenaikan dan penurunan SAL tahun pelaporan. Neraca menyajikan informasi posisi keuangan entitas pelaporan mengenai aset, utang, dan ekuitas dana. LO menyajikan informasi kegiatan operasional keuangan entitas pelaporan. LAK menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas. LPE menyajikan informasi mengenai sumber perubahan ekuitas. CaLK menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam laporan keuangan. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.