di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 1991 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 1/1991 · Perda Kabupaten Kebumen No. 1 Tahun 1991 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 1991
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rangka otonomi daerah yang dinamis dan bertanggung jawab, serta menyesuaikan dengan peningkatan tipe organisasi Dispenda dari Type B menjadi Type A berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri.
Ketentuan Substansial:
Dinas Pendapatan Daerah merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang pendapatan daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah. Tugas pokok Dispenda adalah melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah di bidang pendapatan daerah dan tugas lain yang diserahkan oleh Kepala Daerah.
Fungsi Dispenda meliputi:
Organisasi Dispenda terdiri dari:
Masing-masing bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung tugas pokok Dispenda.