Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.49/MEN/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.49/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.14/MEN/2011 Tentang Usaha Perikanan Tangkap

Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.49/MEN/2011 · Permen KKP No. PER.49/MEN/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2011Tanggal Penetapan:5 Desember 2011
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.14/MEN/2011 Tentang Usaha Perikanan Tangkap
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku06 Desember 2011
Tanggal Penetapan05 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.14/MEN/2011 tentang Usaha Perikanan Tangkap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 326)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.14/MEN/2011 tentang Usaha Perikanan Tangkap. Perubahan tersebut mencakup definisi-definisi terkait usaha perikanan, kewenangan penerbitan izin usaha perikanan (SIUP, SIPI, dan SIKPI) berdasarkan ukuran kapal, persyaratan dan tata cara pengajuan izin penangkapan ikan (SIPI) dan izin kapal pengangkut ikan (SIKPI), masa berlaku SIPI dan SIKPI, persyaratan perpanjangan SIPI dan SIKPI, ketentuan mengenai pengadaan kapal perikanan, serta ketentuan mengenai pembangunan Unit Pengolahan Ikan (UPI) bagi perusahaan dengan penanaman modal. Peraturan ini juga mengatur mengenai larangan *transhipment* kecuali dalam kondisi tertentu, serta format perizinan usaha perikanan tangkap.

(-)

(-)