Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.14/MEN/2011 tentang Usaha Perikanan Tangkap. Perubahan tersebut mencakup definisi-definisi terkait usaha perikanan, kewenangan penerbitan izin usaha perikanan (SIUP, SIPI, dan SIKPI) berdasarkan ukuran kapal, persyaratan dan tata cara pengajuan izin penangkapan ikan (SIPI) dan izin kapal pengangkut ikan (SIKPI), masa berlaku SIPI dan SIKPI, persyaratan perpanjangan SIPI dan SIKPI, ketentuan mengenai pengadaan kapal perikanan, serta ketentuan mengenai pembangunan Unit Pengolahan Ikan (UPI) bagi perusahaan dengan penanaman modal. Peraturan ini juga mengatur mengenai larangan *transhipment* kecuali dalam kondisi tertentu, serta format perizinan usaha perikanan tangkap.