Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jayapura 1/2012 · Perda Kota Jayapura No. 1 Tahun 2012 · Perda Kota Jayapura Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 2012Tanggal Penetapan:3 Maret 2012
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah
LokasiPemerintah Kota Jayapura
Tanggal Berlaku03 Maret 2012
Tanggal Penetapan03 Maret 2012
Tempat PenetapanJayapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Jayapura Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. 2. Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Jayapura Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C. 3. Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Jayapura Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan. 4. Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 18 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Jayapura Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan. 5. Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel. 6. Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 21 Tahun 2002 tentang Pajak Restoran. 7. Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pajak Parkir. 8. Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pajak Reklame.

Peraturan Daerah Kota Jayapura ini mengatur tentang pajak daerah yang menjadi kewenangan Kota Jayapura berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jenis pajak yang diatur meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah. Setiap jenis pajak memiliki ketentuan spesifik mengenai objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan pajak. Peraturan ini juga mengatur sistem pemungutan pajak, yang meliputi pembayaran sendiri oleh Wajib Pajak untuk beberapa jenis pajak dan penetapan oleh Walikota melalui surat ketetapan pajak untuk jenis pajak lainnya. Wajib Pajak yang membayar sendiri pajaknya diwajibkan mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Walikota dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) dalam jangka waktu tertentu setelah saat terutangnya pajak. Selain itu, peraturan ini mengatur tata cara pembayaran dan penagihan pajak, termasuk penerbitan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) jika terdapat kekurangan pembayaran. Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah 5 tahun, kecuali jika Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberikan insentif berdasarkan pencapaian kinerja tertentu.

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 4.000.000,00. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00.