Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSSN 6/2020 · Peraturan BSSN No. 6 Tahun 2020 · Peraturan BSSN Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2020Tanggal Penetapan:3 Agustus 2020
Aparatur Sipil NegaraPencegahan GratifikasiPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Informasi

TipePeraturan Badan Siber dan Sandi Negara
TemaPengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
LokasiBadan Siber dan Sandi Negara
Tanggal Berlaku10 Agustus 2020
Tanggal Penetapan03 Agustus 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2015 tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Lembaga Sandi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 636), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dengan mendorong integritas pengelola dan penyelenggara negara. Pengendalian gratifikasi dilaksanakan oleh Kepala BSSN dan ditujukan kepada seluruh pegawai di lingkungan BSSN. Pegawai yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya, kecuali untuk pemberian dalam keluarga tanpa konflik kepentingan, keuntungan dari investasi yang berlaku umum, manfaat dari koperasi, perlengkapan kegiatan kedinasan yang berlaku umum, hadiah promosi tanpa konflik kepentingan, hadiah dari kejuaraan yang diikuti dengan biaya sendiri, penghargaan dari pemerintah, hadiah undian yang berlaku umum, kompensasi di luar kedinasan tanpa konflik kepentingan, kompensasi terkait kegiatan kedinasan sesuai standar biaya, karangan bunga, pemberian terkait acara adat dengan batasan nilai, pemberian terkait musibah tanpa konflik kepentingan, pemberian sesama rekan kerja dalam batas nilai tertentu, hidangan yang berlaku umum, dan cenderamata kepada instansi. Pegawai wajib menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, meliputi layanan di luar penerimaan sah, penyusunan anggaran, pemeriksaan, perjalanan dinas, proses penerimaan pegawai, komunikasi dengan pihak lain, di luar perjanjian kerja sama, ungkapan terima kasih dalam pengadaan, hadiah kunjungan dinas, fasilitas hiburan yang tidak relevan, upaya mempengaruhi kebijakan, dan pelaksanaan pekerjaan yang bertentangan dengan tugas. Penolakan dikecualikan jika gratifikasi tidak diterima langsung, pemberi tidak diketahui, penerima ragu, diberikan dalam kegiatan adat, atau ada kondisi tertentu yang tidak mungkin ditolak. Dalam hal tidak dapat menolak, wajib dilaporkan kepada KPK atau UPG. BSSN membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang bertugas menerima, menganalisis, dan mengadministrasikan laporan gratifikasi, meneruskan laporan ke KPK, melaporkan rekapitulasi laporan, menyampaikan hasil pengelolaan laporan dan usulan kebijakan kepada Kepala BSSN, melakukan sosialisasi, memelihara barang gratifikasi, serta melakukan pemantauan dan evaluasi.

Pegawai yang melanggar ketentuan pelaporan dan penolakan gratifikasi dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.