Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 230 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 230 Tahun 1961 tentang Merubah Jangka Waktu Yang Tersebut Dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1961

Juga dikenal sebagai: PP 230/1961 · PP No. 230 Tahun 1961 · PP Nomor 230 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 1961Tanggal Penetapan:3 Oktober 1961
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMerubah Jangka Waktu Yang Tersebut Dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1961
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Maret 1961
Tanggal Penetapan03 Oktober 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1961, Pasal 5.

Peraturan Pemerintah Nomor 230 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mengubah jangka waktu yang ditetapkan dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1961. Latar belakang perubahan ini adalah karena jangka waktu 3 bulan yang sebelumnya ditetapkan tidak mencukupi untuk menyelesaikan tugas Panitia Kerjasama Menteri - Komisi Dewan Perwakilan Rakyat. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan waktu yang dimiliki oleh anggota panitia yang juga memiliki jabatan lain. Oleh karena itu, jangka waktu tersebut diubah menjadi 1 tahun untuk memberikan waktu yang lebih memadai bagi panitia dalam menyelesaikan tugas-tugasnya.

1. Peraturan ini berlaku surut mulai tanggal 24 Maret 1961.

(-)